(RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy tiba di kantor KPK Jumat malam (15/3) dengan wajah tertunduk dan tertutup masker. Tapi Sabtu (16/3) sekitar pukul 11.45 WIB, sambil berkacamata hitam dia keluar gedung KPK dengan cengengesan meskipun berstatus tersangka kasus suap.
KPK memutuskan menahan Romy di Rutan Cabang KPK di belakang gedung baru KPK atau gedung Merah-Putih. Di belakang Romy ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasnuddin. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Kemudian tersangka ketiga yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, Romy ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap. Suap tersebut diterima dari Haris. Tujuannya supaya bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Menurut penelusuran KPK, Haris diduga mendatangi rumah Romy pada 6 Februari 2019 untuk memberikan uang Rp250 juta. Tujuannya untuk bisa menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Semetara itu untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag (Kakandepag) Kabupaten Gresik, ongkosnya Rp50 juta.
Ada informasi bahwa untuk bisa duduk sebagai kepala Kanwil Kemenag maharnya sampai Rp5 miliar. Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Febri tidak bisa membenarkannya. Jika memang ada informasi seperti itu, KPK terbuka menerimanya.
’’RMY (Romy, red) dia punya power dan pengaruh. Posisinya itu Ketum (PPP, red),’’ kata Febri di gedung KPK, kemarin. Sementara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin adalah politisi PPP yang dipimpin oleh Romy. Jadi, meskipun tidak menutup kemungkinan ada unsur trading influence atau jualan pengaruh, Febri menegaskan kasus Romy ini adalah suap.
Lebih lanjut Febri mengatakan, Romy selaku pihak yang diduga menerima uang suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu Muafaq sebagai pihak pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk Haris yang juga sebagai pemberi uang, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Dalam perkara ini diduga Romy bersama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan, KPK masih terus mendalami praktik jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan Romy tersebut. Upaya pendalaman oleh KPK ini termasuk juga menelisik apakah ada keterlibatan Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’KPK masih berupaya memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,’’ jelasnya.
Meskipun begitu dia menegaskan Romy tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Sebab posisinya bukan pejabat Kemenag. Dia hanya sebagai ketua umum partai politik dan anggota DPR. Sehingga ia meyakini ada peran dari pihak lain yang membantu Romy. Sehingga Romy bisa menjalankan praktik jual beli jabatan tersebut.
Laode lantas menjelaskan konstruksi perkara yang membuat kantor Menag Lukman disegel KPK tersebut. Akhir 2018 Kemenag mengumumkan proses seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang dilelang adalah kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Informasi lelang ini bisa diakses melalui http://seleksijpt.kemenag.go.id/.
Selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar. Termasuk Haris yang mendaftar sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sementara itu Muafaq melamar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam prosesnya diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris bersama Romy serta pihak-pihak lainnya. Muafak dan Haris juga ditengarai menghubungi Romy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag itu.
Nah dari komitmen pertemuan itu, pada 6 Februari 2019 Haris diduga mendatangi rumah RMY di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp250 juta. Ternyata pada pertengahan Februari, nama Haris tidak muncul dalam tiga nama calon kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang diusulkan kepada Menag Lukman.
Menurut informasi, nama Haris tidak muncul dalam daftar tiga besar tersebut karena dia sempat dijatuhi sanksi administrasi kepegawaian. Dia sempat dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Karena pernah dijatuhi sanksi kepegawaian kategori sedang, Haris memang seharusnya tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Dalam proses berikutnya diduga terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu, sehingga nama Haris tetap diloloskan hingga akhirnya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dia dilantik oleh Menag Lukman pada 5 Maret lalu.
Setelah resmi dilantik menjadi kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris dikontak oleh Muafaq. Dalam komunikasi tersebut Muafaq meminta bantuan Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Kemudian pada 15 Maret, Haris, Muafaq, dan Abdul Wahab bertemu dengan Romy. Pertemuan tersebut untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang dilamar Muafaq.
Berharap Ruangan Bisa Segera Difungsikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya muncul memberikan keterangan atas kasus yang mendera koleganya di PPP dan anak buahnya di Kemenag. Terkait dengan penyegelan ruang kerjanya, dia berharap supaya bisa dibuka dan difungsikan kembali.
Lukman berharap proses penyegelan ruang kerjanya, termasuk ruang kerja Sekjen Kemenag dan Biro Kepegawaian segera bisa dituntaskan secepat mungkin. ’’Mudah-mudahan besok atau hari Senin sudah bisa dilakukan tindak lanjut penyegelan,’’ katanya di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat malam tadi (16/3). Sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan di Kemenag.
Dia kemudian menjawab pertanyaan tentang proses seleksi jabatan kepala Kantor Kanwil Kemenag Jatim. Sebab KPK menyebutkan dari kandidat tiga besar yang disodorkan ke Lukman, tidak ada nama Haris. Tetapi akhirnya Haris terpilih menjadi kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sehingga memunculkan dugaan bahwa Romy memiliki pengaruh kuat di lingkungan Kemenag. ’’Ini pertanyaan sudah materi hukum. Intinya tentu harus ditanyakan ke pihak KPK terkait keterangan yang disampaikan,’’ jelasnya.
Pada prinsipnya Lukman mengatakan, mereka melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan pada saatnya nanti akan memberikan keterangan yang lebih detail.
Politisi PPP itu kemudian menjelaskan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dirinya termasuk jajaran Kemenag pasti merasakan keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan. Perasaan tersebut semakin dirasa hebat oleh jajaran Kemenag, karena seharusnya menjalankan roda pemerintahan dengan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama.
Termasuk nilai bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lukman menyadari betul bahwa masyarakat kecewa dan marah atas kejadian ini. ’’Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat,’’ tuturnya.
Lukman melanjutkan bahwa Kemenag berkesimpulan kasus yang dialami oleh Romy, Haris, dan Muafaq serta tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal. Sehingga merupakan kesalahan yang harus menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.
Lantas terkait pejabat Kemenag yang terlibat kasus ini, Lukman memberikan keputusan tegas. ’’Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK. Dan tidak memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,’’ jelasnya.
Kepada seluruh pegawai di Kemenag pusat maupun daerah, Lukman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. Kemudian dia menginstruksikan supaya menjalin kerjasama dengan aparat KPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kemudian melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag. Selain itu, dia juga meminta pegawai untuk menjaga integritas pribadi dan institusi. Caranya dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, nepotisme, atau suap.
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan, ada dua cara untuk memutus mata rantai jual beli jabatan. Yang pertama adalah meninjau sebelum menjadi tiga besar dan setelah diputuskan tiga besar untuk dipilih pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Proses seleksi aparatur sipil sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan dari Kemenpan-RB,” ucapnya kemarin saat dihubungi JPG.
Pada proses awal terdapat seleksi administrasi, assesment, dan wawancara. Semuanya dilakukan secara terbuka. Namun dari proses awal ini menurut Yogi ada celah yang bisa dimainkan. Asesor atau tim penyeleksi menurutnya belum terbuka. “Harusnya dibuka siapa asesornya dan rekam jejaknya seperti apa,” ungkapnya. Selama tidak terbuka, maka rawan terjadi manipulasi.
Menurut pengamatannya di daerah rawan sekali rekruitmen yang nakal. “Bentuk gratifikasinya tidak hanya uang. Mungkin uangnya tidak terlihat,” tuturnya.
Pada proses ini komisi aparatur sipil negara (KASN) juga berperan. Lembaga tersebut harus memelototi rekam jejak calon aparatur sipil. Jika perlu, track record calon aparatur negara itu dipublikasikan. ”KASN bisa soroti rekam jejak. Untuk kekayaan bisa dilihat di PPATK sebab pejabat publik diatur untuk melaporkan kekayaannya,” tutur Yogi. Proses kedua adalah setelah asesor menentukan tiga calon kandidat. Pada tahap ini PPK yang menentukan siapa yang lolos. ”Wewenangnya menteri. Biasanya sudah bernuansa politis,” ucapnya.
Dia mengomentari bahwa orang-orang yang dipilih biasanya yang ada unsur kedekatan. Hal tersebut tidak bisa dihindari. Yogi mengatakan hal itu sebenarnya tidak bisa disalahkan, karena PPK melihat siapa yang bisa bekerja sama dengan baik. Namun dia mengkritisi jika ada permainan uang dalam hal ini. “Ada uang yang dibayarkan untuk masuk jabatan tertentu itu tidak etis,” ungkapnya.(wan/lyn/jpg)