KASUS SUAP PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK PAPUA

Merasa Dijebak Dewi Yasin Limpo, Begini Curhatan Kepala ESDM Deiyai

Hukum | Kamis, 17 Maret 2016 - 20:42 WIB

Merasa Dijebak Dewi Yasin Limpo, Begini Curhatan Kepala ESDM Deiyai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perbuatan suap yang dilakukan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, Irenius Adii membutanya harus menjalani proses hukum dan berpotensi dipidana. Irenius sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya menyuap Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Perbuatan itu, menurut Irenius, berawal dari niatnya membangun listrik lebih baik di Papua yang diketahui sangat memprihatinkan.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

 

"Bagian Timur Indonesia masih menggunakan lilin setiap malam. Khususnya Kabupaten Deiyai. Anak-anak belajar menggunakan lilin dan menggunakan genset," kata Irenius saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Irenius pun terbukti menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700. Suap itu diberikan agar Dewie mengusulkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai ke dalam APBN 2016.

‎Irenius lantas menuturkan bahwa kedatangannya ke Jakarta mengajukan proposal pembangkit listrik itu bukan demi kepentingannya mendulang suara dalam pemilihan bupati Deiyai. Ia hanya ingin membangun Papua agar tidak lagi gelap gulita.

Namun nyatanya, Irenius terjerat permainan politik Dewie Yasin Limpo yang memintanya menyiapkan dana pengawalan agar proyek pembangunan pembangkit listrik itu bisa diusulkan.

"Ternyata saya salah masuk pintu, salah orang. Saya sangat kecewa mengikuti saudari Dewie Yasin Limpo untuk dana fee peraturan tersebut," tutur Irenius menahan haru.

Irenius pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Jaksa menilai Irenius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHPidana.(put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook