PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau dalam dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak. Rabu (16/12/2020) ini, ia kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan hal tersebut saat ditemui Riaupos.co di halaman kantor Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Diperiksa sebagai saksi, terkait kasus di Bapedda Kabupaten Siak," kata Hilman Azazi.
Dijelaskannya, Sekda Provinsi Riau tersebut dipanggil jaksa mengenai anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak saat yang bersangkutan masih dinas disana. Apakah terkait hibah dan bansos?
"Bansos dan hibah belum, itu masih menunggu data lainnya," ujarnya.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut, saat Yan Prana tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai dengan 2013. Lalu pada tahun 2013 sampai dengan 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak.
Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Siak tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Ini pemanggilan pertama sebagai saksi, sekarang masih lanjut pemeriksaan," jelasnya.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra