JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditetapkan sebagai tersangka pembelian gas bumi oleh BUMD di Sumsel 2010-2019 dan langsung ditahan Kejagung RI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengaku prihatin terkait koleganya tersebut. Golkar akan terus memantau perkembangan kasus yang dihadapi oleh Alex Noerdin.
“Tentunya kami Fraksi Partai Gokar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung, jadi kami akan memantau perkembangannya,” ujar Adies saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menuturkan, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Alex Noerdin, asalkan koleganya tersebut memintanya.
“Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami siap untuk mendampingi beliau menghadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan,” katanya.
Adies menuturkan, jika status hukum Alex Noerdin sudah berkekuatan hukum tetap, maka Partai Golkar akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan.
“Sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu,” katanya.
“Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang, sebagai tersangka.
Alex kini langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra