Ismail Thomas Jadi Tersangka Kejagung, PDIP: Kami Prihatin, Beliau Teman Baik

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:03 WIB

Ismail Thomas Jadi Tersangka Kejagung, PDIP: Kami Prihatin, Beliau Teman Baik
Anggota DPR RI Ismail Thomas di jadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait pemalsuan dokumen perizinan tambang, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto mengaku prihatin setelah koleganya, Ismail Thomas ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Ismail telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami kan pasti prihatin, kan temen," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).


Elite PDIP ini mengaku sangat mengenal dekat Ismail Thomas. Terlebih, Ismail merupakan anggotanya di parlemen.

"Beliau teman baik. Dah itu dulu saja," tegas Utut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Politikus PDI Perjuangan itu langsung di tahan oleh Korps Adhyaksa untuk 20 hari ke depan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8).

"Sidik perkara tindak pidana korupsi, terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Ketut menjelaskan, Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT Sendawa Jaya.

"Palsukan dokumen untuk tahap Persidangan," tegas Ketut. Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook