HUKUM & KRIMINAL

Saksi PSK Menghilang, Kasus Belum Bisa Dilanjutkan

Hukum | Selasa, 16 Februari 2016 - 22:47 WIB

Saksi PSK Menghilang, Kasus Belum Bisa Dilanjutkan

KENDARI (RIAUPOS.CO) - Berkas kasus mucikari Aris belum bisa dilengkapi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Pasalnya, penyidik belum bisa memeriksa dua pekerja seks komersial (PSK) inisial LT (23) dan AN (23). Meski, hasil pemeriksaan itu untuk melengkapi melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra.

Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik Krimum masih melengkapi berkas tersangka. Yang menyulitkan, kata dia, petunjuk jaksa untuk memeriksa dua PSK itu. Dari hasil identifikasi penyidik, para wanita itu tak lagi berada di Kendari.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

"Iya kita mungkin akan melakukan upaya-upaya hukum lain. Seperti mendatangi tempat PSK untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab, memang mereka tidak ada lagi di Kendari. Mungkin melarikan diri, tidak mau berurusan soal ini," datar Dolfi seperti dilansir Kendari Pos, Selasa (16/2/2016).

Alternatif lain, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan JPU dalam kasus itu. Apakah bisa tetap pada keterangan awal para PSK atau mendalami kembali keterangan tersangka Aris. Pihaknya, saat ini memang hanya mendalami Aris. Terkait komunikasi Aris dengan PSK, kata-kata apa yang diucapkan, dan bagaimana tindakan muncikari terhadap PSK.

"Iya memang kita dalami saja Aris. Sambil menunggu hasil koordinasi dengan JPU," sambungnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan berkas muncikari itu belum lengkap alias P19. Ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Krimum, seperti pemeriksaan tambahan AN dan LT. Selain itu, penyidik juga diarahkan untuk memeriksa kembali tersangka. Pokok pertanyaan, kata Dolfi, berkaitan dengan berapa PSK yang disiapkan Aris dan sejak kapan memulai pekerjaan itu, siapa-siapa saja konsumennya dan berapa keuntungan yang diperoleh. (egy/yuz)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook