PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkesan berjalan di tempat. Hampir tiga tahun ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, hingga kini belum diketahui perkembangan kasus tersebut.
Dana hibah yang diusut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru senilai Rp120 miliar. Diduga, penyaluran dana tersebut tidak diberikan kepada lembaga resmi terdaftar di Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
Dugaan rasuah ini pernah diselidiki Kejari Pekanbaru pada 2015 lalu. Dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyelidik telah memintai keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya Sekreataris Kota (Sekko) Pekanbaru, Syukri Harto.
Lalu Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru, M Noer MBS (kini, menjabat Sekko), Kabag Bagian (Kabag) Kesra dan Kabag Hukum Setko Pekanbaru yang kala itu dijabat Zamzami dan Yuliasman. Selain itu, pihak Keuangan Pemko Pekanbaru, para camat, dan sejumlah pihak lainnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni ketika dikonfirmasi terkait perkambangan penanganan perkara tersebut mengaku belum mengetahui. Mengingat ketika diusut, dirinya belum bertugas di Korps Adhiyaksa Pekanbaru. "Saya kan baru menjabat (Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru," ungkap Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Selasa (15/1) kemarin.
Meski begitu kata mantan Kasi Pidus Kejari Pelalawan itu, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mengetaui sudah sejauh mana pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp120 miliar. "Saya akan cek dulu (perkaranya)," singkat Yuriza.
Untuk diketahui, dari angaran dana hibah Rp120 miliar, hanya terealisasi Rp88 miliar. Dana tersebut diberikan kepada organisasi dan kelompok masyarakat yang diperkirakan mencapai ribuan penerima.
Tiap-tiap penerima diperkirkan mendapatkan dana antara Rp25 juga hingga 200 juta. Tak hanya itu saja, dana hibah juga diberikan kepada tempat ibadah dan pelaksanana kegiatan perayaan kemerdekaan.
Pencarian dana, diduga tidak dilakukan verifikasi berkas calon penerima. Sebagian penerima diduga tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di Kesbangpol Pekanbaru. Kondisi ini dengan aturan yang mengatur tentang penyaluran dana hibah. Pasalnya dalam aturan yang ada, telah ditentukan persyaratan untuk kelompok masyarakat.(rir)