Demi Rasa Keadilan, Remisi Susrama Dicabut

Hukum | Minggu, 10 Februari 2019 - 12:10 WIB

Demi Rasa Keadilan, Remisi Susrama Dicabut
AKSI: Puluhan jurnalis dari berbagai daerah di Surabaya dan sekitarnya mengadakan aksi simpatik untuk menolak remisi pembunuh jurnalis di depan Kebun Binatang Surabaya, pada Hari Pers Nasional (HPN), Sabtu (9/2/2019). (JPG)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009. Korban diperkirakan diekseusi sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita.

Susrama bukan pelaku langsung. Dia merupakan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sementara itu, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung dalam kondisi mengenaskan pada 16 Februari 2009. Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana itu.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Ketika itu, Susrama menjadi pemimpin proyek tersebut.  Itulah yang kemudian membuat Susrama, adik I Nengah Arnawa, bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010, merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

Ucapkan Rasa Syukur

Sementara itu Istri almarhum Prabangsa, Anak Agung (AA) Sagung Mas Prihantini mengucap syukur atas pencabutan remisi Susrama. Sagung sebelumnya pernah mengirim surat untuk Presiden Jokowi agar mencabut remisi tersebut. ”Sangat bersyukur, berkat Tuhan bagi kami,” kata Sagung saat dihubungi Jawa Pos (JPG).

Senada dengan Sagung, kakak mendiang Prabangsa, AA Ayu Rewati juga menyambut baik pencabutan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk Susrama. Menurut dia, pencabutan itu sejalan dengan harapan keluarga besar Prabangsa yang sedari awal tidak sepakat dengan pengampunan untuk Susrama.

”Presiden sudah memperhatikan tuntutan kami (keluarga besar Prabangsa, red) dan tuntutan para jurnalis,” ungkapnya saat dihubungi JPG. Pencabutan itu, kata Ayu, kembali menegakkan keadilan atas kasus pembunuhan Prabangsa.  Juga bentuk apresiasi terhadap perjuangan jurnalis.

Paman Prabangsa, AA Oka Mahendra berharap ke depan pihak terkait lebih berhati-hati memberikan “pengampunan” terhadap narapidana (napi) kasus-kasus berat, seperti pembunuhan terhadap jurnalis. Setiap permohonan, kata dia, mestinya juga mempertimbangkan keluarga korban dan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas. (tyo/byu/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook