JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang disalahkan atas polemik penyedia jasa penyelenggaraan umrah, First Travel. Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pasalnya, kata politikus PKS itu, institusi tersebut harusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap bisnis travel berbasis multi level marketing (MLM) tersebut.
"Saya sudah ingatkan dari dulu ini tugas OJK sebenarnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, First Travel menganggap penyelenggaraan umrah sebagai platform investasi. Dia menegaskna, mungkin mereka mengira investasi umrah itu menguntungkan. Akan tetapi, ternyata uang tersebut tidak diinvestasikan.
Sebab, First Travel tidak bekerja berdasarkan rasionalitas bagi hasil atau bunga bank dan akhirnya bangkrut.
"Ini early warning sistemnya ada di OJK. OJK tolong dong ponzi (MLM) kayak begini warning agak keras dari sekarang. Bahwa nggak ada yang namnya investasi gila-gilaan. Jangan pakai jin berbisnis. Bisnis itu rasional untung rugi," tegasnya.
Sementara itu, terkait First Travel yang enggan mengembalikan uang jamaah, imbuhnya, berujung pada pidana.
"Ya pertanggungjawabannya mesti pidana semua harus dipanggil. Kalau tidak kembalikan uang, gugatan perdata tidak tercapai, ya pidana, masuk bui semua," ucapnya.
Akan tetapi, yang pasti, dia menyerahkan polemik First Travel itu kepada OJK dan aparat penegak hukum.
"Biar OJK yang urusin sama kepolisian yang nyelesain," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama