LAWAN KORUPSI

Aset Koruptor di Swiss Bisa Dilacak Setelah RUU Perjanjian MLA Diketok

Hukum | Rabu, 15 Juli 2020 - 05:12 WIB

Aset Koruptor di Swiss Bisa Dilacak Setelah RUU Perjanjian MLA Diketok
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi UU. Pengesahan itu diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2020).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Tindak lanjut itu dengan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aset yang disimpan di Swiss.


“Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset, red),” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Menurutnya, adanya dasar hukum ini, bisa melakukan pelacakan aset tindak pidana yang disimpan di Swiss.

Yasonna juga menegaskan, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana, antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” cetus Yasonna.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain. Hal ini sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” beber Yasonna.

Menkumham dua periode ini menyebut, hal serupa juga akan dilakukan dengan negara-negara lain. Dia menyebut, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan selanjutnya Serbia.

“Kami akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir,” ujar Yosana mengakhiri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook