KEJATI RIAU

Penyidik Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Disdik Riau

Hukum | Jumat, 15 Mei 2020 - 11:40 WIB

Penyidik Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Disdik Riau
Muspidauan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk persiapan peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) 2018 terus berlanjut. Kali ini, tiga orang saksi sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pascaperkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara rasuah yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2020 lalu.


Hal ini, lantaran penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta peristiwa pidana dalam kegiatan senilai Rp25 miliar.

“Iya, pascanaik ke tahap penyidikan sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Riau Pos, Kamis (14/5).

Mengenai identitas saksi yang diperiksa itu, Muspidauan belum bersedia menyebutkannya. Namun, disampaikan dia, ketiga orang tersebut merupakan pihak yang mengetahui kegiatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Riau.

Masih kata mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pemeriksaan saksi-saksi ini tidak sampai di sana. Karena, penyidik tengah mengagendakan pemanggilan saksi dalam pengusutan perkara tersebut. “Masih ada agenda pemeriksaan saksi selanjutnya,” imbuhnya.

Pada tahapan ini, lanjut dia, penyidik melakukan pengumpulkan alat bukti dalam kegiatan yang menjadi masalah tersebut. Jika nantinya alat bukti sudah lengkap, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Pengumpulan alat bukti ini untuk penetapan tersangka. Saat ini penyidik (jaksa) masih terus mengumpulkan alat bukti,” pungkas Kasi Penenerangan Hukum dan Humas Kejati Riau.

 Untuk diketahui, sebelumya penyelidik bidang Pidsus Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya seorang apartur sipil negara (ASN) yang diketahui bernama Nurizal AR. Ia datang tak sendirian melainkan bersama dua rekannya yang tidak diketahui namanya memenuhi panggilan penyelidik terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk pelaksanana UNBK.

Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga Dinas Pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat sudah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.(rir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook