JAKARTA (RIAUPO.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan adanya aliran pencucian uang dalam pembiayaan Pemilu 2024. Namun, pengusutan itu masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Akan cek dulu apakah sudah diserahkan ke KPK, dan tentunya KPK akan menganalisis lebih lanjut sesuai kewenangan sebagai bagian pendalaman informasi dan data dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Ali menjelaskan, kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus berasal tindak pidana asalnya seperti korupsi, suap dan gratifikasi. Namun, bila pencucian uang berasal dari pidana lain seperti ilegal fishing, mining ataupun logging akan menjadi kewenangan penegak hukum lainnya.
“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi,” ucap Ali
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, terdapat dugaan TPPU dalam proses Pemilu 2024. Ivan menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah potensi TPPU ini.
“Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan bawaslu, terkait dengan bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu,” ucap Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ivan mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapat temuan yang berkorelasi dengan kasus di KPK. Kasus itu salah satunya berkaitan dengan orang yang juga pernah mengikuti kontestasi pemilu.
“Beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK, faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” pungkas Ivan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra