Perpanjangan pencekalan tersebut, dalam rangka untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu juga, cekal tersebut merupakan larangan bagi tersangka untuk keluar negeri. Sehingga surat pencekalan tersebut, juga disampaikan kepada pihak terkait terutama kepada Imigran.
Memang sebutnya, proses hukum terutama pemberkasan terhadap tersangka cukup lama. Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidak terbukaan tersangka selama dilakukan pemeriksanaan. Bahkan sebelumnya, tersangka sempat menyatakan tidak pernah menikmati dan menyatakan kerugian tersebut merupakan tanggungjawab bendahara.
Keterlibatan tersangka baru mulai terang ketika terungkap melalui persidangan. Dimana, dua bendahara sebelum sudah di vonis dan sudah menjalanan masa penahanan.
Untuk itu katanya, proses hukum terhadap tersangka yang juga mantan Sekdakab Inhu itu dalam waktu dekat ini akan tuntas. “Tersangka dalam waktu dekat akan dipanggil untuk melengkapi berkas,” terangnya.(kas)