KPK Cekal Keluarga Rafael Alun hingga Kepala Kantor Pajak Jaktim ke Luar Negeri

Hukum | Jumat, 14 April 2023 - 22:39 WIB

KPK Cekal Keluarga Rafael Alun hingga Kepala Kantor Pajak Jaktim ke Luar Negeri
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.  (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan perpajakan. Pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhitung selama enam bukan ke depan, sampai September 2023.

Mereka yang dicekal ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.


Tak hanya pihak keluarga, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Sehingga, total terdapat lima orang dalam kasus ini yang dicegah bepergian ke luar negeri.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Ali menjelaskan, pengajuan pencegahan ke luar negeri ini telah diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan itu berlaku untuk enam bulan kedepan, sampai dengan September 2023.

"Sesuai kebutuhan, tim penyidik dapat mengajukan perpanjangan yang kedua," ucap Ali.

Juru Bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, para pihak yang dicegah ke luar negeri itu dapat kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekitar Rp1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook