JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sementara itu istrinya, Evy Susanti dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).
Hukuman itu lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK siang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Pasangan suami-istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan, yakni Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Gatot dan Evy juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama