JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Kepala BP Migas Raden Priyono akhirnya ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia ditahan bersama bekas deputinya, Djoko Harsono. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Bambang Waskito, dua orang ini ditahan sejak Kamis (11/2/2016) malam. "Sebenarnya ada tiga, tapi satu masih ada di Singapura sehingga masih belum ditahan," ujarnya Jumat (12/2/2016) di Bareskrim Polri.
Sementara itu tersangka kasus kondensat yang kini berada di Singapura adalah Honggo Wendratmo, pemilik PT TPPI. "Tapi kami akan upayakan agar bisa ketiganya ditahan," sambung anak buah Komjen Pol Anang Iskandar ini.
Terpisah, kuasa hukum dari Priyono, Supriyadi Adi mengatakan, alasan penahanan itu lantaran Bareskrim khawatir kliennta akan melarikan diri. "Itu alasan normatif, sementara Honggo belum pernah dipanggil," ujarnya saat dihubungi.
Sebelumnya diketahui, dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN), lifting kondensat oleh PT TPPI itu bernilai lebih USD 2,7 miliar atau lebih dari Rp 35 triliun. (elf)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun