JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zumi Zola sudah bukan kader partainya lagi karena sudah dipecat saat ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Otomatis (sudah dipecat), itu sudah dari jauh hari," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Atas kasus Zumi Zola itu, dia meminta kepada para kadernya untuk menjauhi segala macam yang berkaitan dengan korupsi. Kepala daerah dari PAN juga berhati-hati untuk tidak bermain di area rawan korupsi.
"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," tegasnya.
Adapun Zumi Zola diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi. Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama