JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana otak perkara pembunuhan wartawan Radar (Jawa Pos Group) Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, resmi dibatalkan.
Sebelummya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 memberi keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun kepada Susrama. Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi jurnalis seperti AJI dan pekerja media di berbagai daerah, termasuk yang bernaung di bawah bendara Jawa Pos Group.
Pembatalan remisi yang menjadi kabar melegakan bagi insan media itu disampaikan Presiden Jokowi, ketika menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).
Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran Abdul Rokhim yang hendak bersalaman langsung bertanya kepada Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.
“Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa, Pak,” tanya Rokhim.
Sembari tersenyum kecil, Jokowi pun memberikan jawaban yang sangat melegakan. “Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi. Jawaban itu membuat Rokhim bahagia.
Terima kasih, Pak Jokowi. Redaksi Jawa Pos, Pak. Terima kasih,” kata Rokhim menambahkan. Presiden ketujuh RI tersebut lebih jauh menjelaskan alasannya bersedia menerbitkan Keppres pembatalan remisi Susrama yang ditekennya pada 8 Februari 2019, atau sehari sebelum dia menghadiri HPN di Surabaya.
Pembatalan pemberian remisi tersebut menurut Jokowi, dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. Hal itu kemudian dilakukan kajian oleh Dirjen Lapas dan Menteri Hukum dan HAM. “Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan, karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat,” katanya selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu malam.
Pemberian remisi oleh Jokowi terhadap Susrama, mulanya dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli Made Suwendra. Bentuknya berupa perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Budi Setiawati.