SJAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah Polri menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyebut kerja tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) bakal semakin mudah. Namun, Polri maupun TGIPF sama-sama belum berhasil mengungkap pihak di balik terkuncinya pintu keluar stadion.
Akibat pintu yang tertutup tersebut, suporter yang panik setelah ada tembakan gas air mata tidak bisa keluar stadion. Situasi yang kemudian memicu desak-desakan sehingga timbul korban jiwa.
Anggota TGIPF Anton Sanjoyo mengatakan, gate yang diduga sengaja dikunci menjadi salah satu fokus kerja timnya. Namun, dia belum bisa bicara banyak mengenai hal tersebut. Termasuk soal temuan-temuan lain di lapangan yang sudah dikumpulkan TGIPF selama berada di Malang. ”Karena (temuan di lapangan, Red) masih konfidensial,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/10).
Sejauh ini, TGIPF sudah mengumpulkan bukti pendukung dan keterangan berbagai pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya pada 1 Oktober lalu. Investigasi dilakukan dengan mempelajari setiap tahapan pertandingan. Mulai perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pertandingan.
Akmal Marhali, anggota TGIPF lainnya, menambahkan, pihaknya melakukan investigasi yang cukup mendalam. Di antaranya, mendatangi, berdialog, dan mewawancarai berbagai pihak.
Koordinator Save Our Soccer (SOS) itu menerangkan, TGIPF bekerja dengan membagi beberapa kelompok. Satu tim mendatangi panitia pelaksana, pengurus Arema FC, dan berdialog dengan perwakilan suporter. Tim lain mendatangi Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kab Malang serta mendatangi sejumlah pihak di Surabaya. ”Satu tim lagi berada di Jakarta yang bertugas untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak lain yang bisa diakses dari ibu kota,” paparnya.
Dia menyatakan, salah satu bukti penting yang diperoleh adalah rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan. ”CCTV ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa kerusuhan pada malam itu,” terang dia.
Kemarin (8/10) TGIPF juga mengunjungi Stadion Kanjuruhan. Akmal menuturkan, TGIPF ingin kembali memastikan kondisi dan standar kelayakan stadion. ”Termasuk pintu-pintu dan kelengkapan personel petugas (steward) di setiap pintu. Korban luka yang telah kembali ke rumah juga akan ditemui tim untuk mendapatkan kesaksian lebih utuh tentang peristiwa pada malam itu,” ungkapnya.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, alat bukti yang juga penting untuk dikumpulkan adalah selongsong dari gas air mata. Itu diperlukan untuk mengetahui jenis senjata dan kandungan gas air mata. ”Bagaimanapun, yang terjadi di Kanjuruhan (yang membuat banyak jatuh korban) karena gas air mata,” jelasnya.
Dari sudut pandang hukum pidana, Fachrizal menyebutkan, bukti-bukti yang dikumpulkan pihak terkait harus berkaitan dengan delik materiil atau perbuatan pidana yang terjadi. Jika meninggalnya ratusan Aremania dianggap akibat gas air mata, yang harus menjadi fokus kepolisian dan tim pencari fakta adalah detail tentang senjata dan peluru gas air mata.
Sementara itu, Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, langkah jangka pendek penanganan tragedi di Kanjuruhan mengalami progres signifikan. Terlebih setelah Polri menetapkan dan mengumumkan enam tersangka.
Kini TGIPF berusaha menuntaskan pencarian solusi jangka panjang. ”Tim (TGIPF) akan menggali lebih jauh penyakit-penyakit PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Red) yang selama ini selalu terulang,” ungkap Mahfud.
Menurut dia, TGIPF akan mengambil langkah lanjutan atas kerja-kerja Polri. Mereka ingin mengungkap pangkal persoalan yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Pada bagian lain, Polri kini mendalami peristiwa kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan. Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaku kerusuhan di luar stadion bakal ditindak tegas. Mulai pelaku yang diduga melakukan perusakan, pembakaran, hingga penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub Persebaya. ”Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Para pelaku kerusuhan di luar stadion akan diusut menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menurut Dedi, berdasar hasil investigasi, ditemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 mililiter di stadion. Sisa botol miras yang telah diminum di tribun itu sudah diperiksa tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Dedi mengatakan, seluruh pihak diminta bersikap kooperatif. Polri juga mengimbau seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, pembakaran, hingga penyerangan segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman