JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Ini, kata Dedi merupakan upaya perbaikan dalam regulasi keselamatan dan keamanan.
"Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Dedi kepada wartawan, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta seperti dikutip dari Antara.
Dedi juga menegaskan lagi komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Yakni untuk menuntaskan kasus ini dengan segera. Juga melakukan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan. "Ini sudah diproses," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa terkait dengan perbaikan aturan, pihaknya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan sesuai dengan statuta FIFA.
"Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan," katanya.
Polri telah mengatur regulasi keamanan. Mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.
"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama," ucap Dedi.
Sekali lagi, kata Dedi menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama. "Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pasca laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tanggal 1 Oktober 2022.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain.
Lalu suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi