Jual Kulit Harimau, Tiga Pria Diamankan

Hukum | Jumat, 09 Juni 2023 - 10:55 WIB

Jual Kulit Harimau, Tiga Pria Diamankan
Pelaku penjual kulit harimau sumatera diamankan satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang di Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Senin (5/6/2023) (MHD AKHWAN/RIAU POS)

RIAUPOS.CO - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang mengamankan tiga orang penjual bagian-bagian satwa harimau sumatera di Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Senin (5/6).

Mereka yang ditangkap adalah tiga pria berinisial JI (37) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kemudian YW (29) warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara satunya lagi berinisial Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nama terakhir masih berstatus saksi dalam pengungkapan kasus ini. Ketiganya ditahan di rutan Polda Riau.

Pada ekspose yang digelar Kamis (8/6), Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Subhan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa bakal ada  transaksi kulit beserta bagian-bagian tubuh harimau sumatera. 

Transaksi itu dilaporkan akan dilakukan di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh Tim SPORC Brigade Beruang. 

“Tim SPORC Brigade Beruang terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku  Senin (5/6) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Teluk Meranti,” ungkap Subhan.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat  taring, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel wama abu-abu, dan satu unit sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru.

Subhan pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi. 

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ungkapnya.

Kepada JI dan YW yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para tersangka terancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah. Penindakan yang dilakukan dalam upaya melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

“Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional,” kata Sustyo.

Dia menekankan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi harus hentikan dan tindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Gakkum KLHK  terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 

“Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.  460 di antaranya  operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana  dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutup Sustyo.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook