KASUS ENAM KEGIATAN

Anggota DPRD Kuansing 2014-2019 Mulai Diperiksa

Hukum | Rabu, 09 Juni 2021 - 00:06 WIB

Anggota DPRD Kuansing 2014-2019 Mulai Diperiksa
Kejari Kuansing Hadiman SH MH. (DOK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)-Pengembangan kasus korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017, masuk babak baru. 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing "mencium" ada dugaan kuat kalau sejumlah oknum DPRD Kuansing periode 2014-2019 ikut menikmati aliran dananya. Dugaan itu terendus dari sejumlah saksi yang sekaligus mantan anggota DPRD Kuansing.


Karena itu, mulai Selasa (8/6/2021), penyidik Kejari Kuansing mulai memanggil anggota DPRD Kuansing 2014-2019.

"Tadi siang sudah kita panggil satu orang anggota DPRD Kuansing lainnya periode 2014-2019," tegas Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Telukkuantan.

Anggota DPRD Kuansing yang dimintai keterangan terkait aliran dana di enam kegiatan Setda Kuansing itu berinisial AS.  Bahkan, Hadiman selaku Ketua Tim Penyidik Kejari Kuansing, langsung memeriksa AS.

Ia mengajukan 20 pertanyaan. Mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB termasuk ishoma.

Sementara yang lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara maraton satu-persatu. Kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan, Senin tgl 14 Juni 2021, mulai pukul 10.00 WIB.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook