TINDAK PIDANA KORUPSI

Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuansing

Kuantan Singingi | Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:37 WIB

Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuansing
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 dengan menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara Mexsasai Indra, Jumat (16/7/2021). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/7) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 yang menjerat Fakhruddin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sidang yang diketuai oleh hakim Iwan Irawan MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing diisi oleh Teguh Prayogi dan Danang Seftrianto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi negara Mexsasai Indra untuk dimintakan tanggapannya.


Dalam keterangan saksi ahli Mexsasai Indra yang diminta pendapatnya tentang hukum administrasi Negara menjelaskan. Menurutnya, terkait dengan presfektif administratif itu terkait dengan aspek bagaimana kekuasaan eksekutif itu dalam menggunakan anggaran keuangan negara.

"Dalam aspek penggunaan anggaran keuangan negara itu ada aspek pertanggung jawaban," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, ada fungsi otorisasi. Fungsi otorisasi itu adalah dimana keuangan negara itu mesti harus digunakan dalam rangka untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ia juga menjelaskan terkait soal kewenangan pengguna anggaran. Kemudian ia juga menjelaskan tentang hukum administrasi negara.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Fakhruddin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa Fakhruddin ST dan Alfion Hendra menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing sehingga  membuat kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.

Disebutkan, akibat terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp 5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima. Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian. PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook