JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Manager Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Heriadi Budi Kuncoro alias HBK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2016)
Agung mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan adik dari Bambang Widjojanto pada Senin (7/3/2016) malam. "Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti," ucap Agung.
Eks Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang diduga merugikan negara hingga Rp37 miliar.
Pihak Kejaksaan bahkan sudah memproses berita acara pemeriksaan (BAP) Ferialdy dan meminta penyidik untuk melengkapi (P21) keterangan saksi ahli sekaligus menyertakan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang diakibatkan kasus ini. (Mg4/dil)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun