JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah aktivis perempuan mendatangi kantor Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar, Selasa (8/3/2016). Maksud kedatangan mereka yang tergabung dalam LBH Apik Jakarta, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) ini adalah untuk memberikan petisi 20.000 tanda tangan.
Kedatangan Lita Anggraini perwakilan dari Koordinator Jala PRT, Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH Apik Jakarta, Kencana Indrishwari perwakilan Jaker PKTP dan Desma dari change.org ini adalah agar kasus kekerasan terhadap perempuan harus tetap dilanjutkan proses hukumnya.
"Kasus-kasus ini tak luput dari perhatian masyarakat. Antara lain terlihat dari dukungan yang terus mengalir lewat petisi-petisi di laman change.org yang mendesak agar terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan kasusnya harus terus diproses hukum. Bahkan dipecat dan dipenjarakan," kata Koordinator Campaigns Associate Indonesia, Dhenok Pratiwi.
Ia menjelaskan, petisi-petisi yang akan diserahkan kepada pejabat Polri antara lain berjudul ’Penjarakan dan pecat Ivan Haz anggota DPR Fraksi PPP yang terlibat kekerasan terhadap pekerja rumah tangga’.
"Kemudian, ada juga petisi berjudul ’Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu’ anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan," ujarnya.
Dhenok menilai, bertepatan dengan Hari Perempuan International 8 Maret, Jaker PKTP, LBH Apik, dan Jala PRT menyerahkan secara simbolis tanda tangan petisi tersebut kepada Kabareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan MK DPR.
"Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai. Karena bukan kasus delik aduan. Setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran bagi siapa pun," tukas Dhenok. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun