Kejati Segera Tetapkan Tersangka Bansos

Hukum | Senin, 07 Desember 2020 - 13:15 WIB

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Bansos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih terus bergulir. Kasus tersebut  juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI.

Dalam kunjungannya ke Riau dan melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Ria Amiati beberapa waktu lalu, Komisi III meminta Kejati dapat segera menuntaskan kasus tersebut.


Kepala Kejati Riau, Ria Amiati melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Hilman Azizi mengaku masih terus mendalami perkara tersebut.
“sekarang sedang mencocokkan data bank dan koordinasi dengan ahli keuangan negara,” kata Hilman, kepada Riau Pos, Ahad (6/12).

Sejauh ini, sudah banyak pihak yang diperiksa Kejati  Riau terkait kasus tersebut. Namun dirinya tidak merinci siapa dan pihak mana saja yang diduga terlibat dan telah diperiksa korps Adhyaksa tersebut. "Sudah banyak," ujarnya.

Pihaknya dalam waktu dekat mengaku akan segera menetap-kan tersangka dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp57,6 miliar tersebut.

"Dalam waktu dekat (akan ditetapkan tersangka, red), Insha Allah," tutur Hilman Azizi.

Sebelumnya, 11 anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Kepada Mia Amiati, Komisi III meminta dan berharap agar Ke-jati menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami pertanyakan kasus Ban-sos Rp57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya,” kata Panger-an Khairul Saleh.(p)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook