DANA BANTUAN TAK TERDUGA (BTT) PELALAWAN 2012

Anggaran Bencana untuk Turnamen Golf dan Beli Kamera

Hukum | Kamis, 07 September 2017 - 12:32 WIB

Anggaran Bencana untuk Turnamen Golf dan Beli Kamera
MASUK MOBIL: Lahmuddin masuk mobil saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk usai diperiksa di Kejati sebagai tersangka, Selasa (5/9/2017). M ALI NURMAN/ RIAU POS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penggunaan bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Pelalawan 2012 melenceng jauh dari peruntukan sebenarnya. Alokasi yang harusnya untuk penanggulangan bencana malah dipakai untuk menggelar turnamen golf sebesar Rp125 juta dan membeli tiga kamera seharga Rp90 juta.

Dalam penanganan korupsi BTT Pelalawan ini, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan Lahmuddin (Lmn),  ASI seorang aparatur sipil negara (ASN) dan  KSM pihak swasta.

Baca Juga :Penyelewengan Dana Baznas Bisa Dipidana

Terhadap Lahmuddin, Selasa (5/9) pemeriksaan dan penahanan langsung dilakukan. Sementara, Rabu (6/9) pemeriksaan terhadap ASI dan KSM dilakukan. Keduanya diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore. Penahanan langsung dilakukan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta memaparkan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ‘’Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari,’’ kata Aspidsus.

Sugeng memaparkan, KSM dan ASI adalah pihak-pihak yang menyalahgunakan dana BTT. ‘’Tersangka KSM pengurus persatuan golf Pelalawan. Dia menerima Rp125 juta untuk biaya turnamen golf. ASI adalah staf Lmn, dia  menerima Rp90 juta untuk  membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ini SPj fiktif. Kamera dua unit sudah kita sita, satu masih di tangan pihak yang tidak berhak,’’ urainya.

Dua tersangka ini saat dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye membantah kegiatan yang dikerjakan tak memiliki SPj. Mereka merasa dijadikan tumbal. ‘’Saya hanya sebagai tumbal. Semua pertanggungjawaban penggunaan dana ada,’’ kata KSM. Hal senada juga disampaikan ASI. ‘’Saya hanya korban,’’ katanya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan Pidsus Kejati setelah secara maraton menangani perkara ini selama dua bulan dengan memeriksa hingga 80-an orang saksi. Upaya recovery aset baru berhasil menarik kembali uang senilai Rp55 juta.

Dari penyidikan yang dilakukan, ada tiga modus yang terjadi pada korupsi yang dari penghitungan merugikan negara Rp2,4 miliar ini. Pertama penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertangungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dengan bukti yang fiktif, dan ketiga terjadi aktivitas yang menguntungkan dan memperkaya orang lain.

Lahmuddin pada perkara ini menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), namanya sempat mencuat pada 2013 lalu. Dia bersama beberapa orang lainnya duduk di kursi pesakitan dalam korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja Pelalawan. Oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kala itu Lahmuddin dijatuhi vonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun penjara.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook