DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengingatkan kepada pengelola dan amil zakat, bahwa uang Badan Amil Zakat (Baznas) adalah uang negara setelah uang dari Muzaki diterima oleh pengurus atau pengumpul uang Baznas dan dimasukkan ke dalam rekening Baznas.
Dengan kata lain setiap penyelewengan dana Baznas yang dilakukan pengelola ataupun amil zakat, bisa dipidana dengan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang korupsi sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas pada kegiatan penerangan hukum terhadap pengelolaan zakat yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai, Kamis (8/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
Abu Nawas menyampaikan bagaimana seharusnya pengelolaan zakat oleh amil berdasarkan ketentuan perundang-undangan mulai dari penghimpunan dana, pengelolaan dana sampai dengan penyalurannya guna menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan dalam pengelolaan zakat.
"Artinya bahwa uang Baznas adalah uang negara setelah uang dari Muzaki diterima oleh pengurus atau pengumpul uang Baznas, dimasukkan ke dalam rekening Baznas dan uang tersebut disalurkan kepenerima manfaat harus tepat sasaran, cukup jumlahnya, ada bukti terima dan dokumentasinya," terangnya.
Abu Nawas juga mengingatkan tak kalah penting dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, Baznas dibiayai dengan APBN dan hak amil, sehingga dalam pengelolaan dana Baznas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai mana diatur dalam UU tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara itu Ketua Baznas Kota Dumai sangat mengapresiasi dan berterima kasih penerangan yang disampaikan oleh Kejari Dumai yang bisa menjadi bekal Baznas Kota Dumai melangkah maju ke depan, dan ia mengharapkan kepada komisioner dan staf bahwa pengelolaan keuangan zakat dilakukan harus dengan hati-hati karena selain menjaga kepercayaan dari muzaki untuk menyalurkan zakatnya, juga mengingat pengalaman pengurus sebelumnya yang tersandung masalah hukum.
"Kemudian dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan pengurus, komisioner dan petugas Baznas dapat memahami dan mengamalkan apa-apa saja yang disampaikan oleh pemateri," harapnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Dumai mengungkap perkara korupsi di Baznas Kota Dumai pada Mei 2025 lalu dan menetapkan Zulfikar selaku amil zakat sebagai tersangka.
Di mana Zulfikar diduga menyelewengkan dana amil zakat yang bersumber dari zakat pada RSDU Kota Dumai 2019-2020. Dana diselewengkan untuk keperluan pribadi Zulfikar.
"Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 11 Mei 2022. Sangkaan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor," kata Raharjo.
Zulfikar adalah staf penghimpun dana di Baznas. Hanya saja dana dihimpun tanpa ada perintah dari pimpinan dan masuk rekening pribadinya.
"Desember 2018 tersangka mengirimkan surat penghimpun dana tanpa ada tahu pimpinan, dana dihimpun ke rekeningnya pribadi. Sejak 2019-2020 dana zakat dari RSUD masuk ke rekening pribadinya dan tidak disetor ke Baznas," kata Lina.
Akibat perbuatanya, ada sekitar Rp190 juta lebih dana zakat ditilap. Seluruh dana digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.(mx12/rpg)