JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemberantasan korupsi tak pernah dilemahkan oleh Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
"Sama sekali tidak benar RUU KUHP itu akan melemahkan lembaga itu (KPK)," katanya usai rapat di Gedung Badan Anggaran, Komplek Parlemen, Kamis (7/6/2018).
Menurutnya, RKUHP bersifat mengonsolidasi perundang-undangan yang dahulu diinginkan Belanda.
"RKHUP ini dikonsolidasikan, dikodifikasikan sehingga menarik delik-delik tindak pidana khusus, tapi hanya pokok-pokoknya saja," tuturnya.
Dia menuturkan, ada pedoman umum yang berguna saat melaksanakan peradilan tindak pidana khusus sebagai pedoman utama dalam RKUHP itu.
"Artinya istilah hukumnya kan ada lex generalis itu, lex generalis itu ada di KUHP, tetapi untuk lex spesialis-nya tetap ada di UU tipikor, kemudian tidak berarti meniadakan UU tipikor, badannya tetap, proses peradilannya tetap, kewenangannya tetap tidak ada yang dirugikan, maka tidak ada yang melemahkan," tuntasnya.(sam)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama