KASUS SUAP DPRD SUMUT

Empat Anggota Dewan Sumut Segera Disidangkan

Hukum | Senin, 07 Maret 2016 - 17:14 WIB

Empat Anggota Dewan Sumut Segera Disidangkan
Dari kiri ke kanan ke bawah : Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut oleh KPK, Selasa (3/11/2015). (KOMBINASI/DOK SUMUT POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 yang melibatkan empat tersangka terus berjalan. Terbaru, keempat tersangka tersebut akan segera duduk di persidangan.

Mereka adalah anggota yang menyusul Kamaluddin Harahap, tersangka lainnya yang sudah lebih dulu disidangkan. Masing-masing adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, dan Sigit Pramono Asri.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2016).

Priharsa menyatakan, setelah ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera menyusun surat dakwaan untuk empat orang tersebut dalam berkas yang berbeda-beda. Dan dalam waktu dekat, surat dakwaan itu segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.

Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dengan tersangka, yaitu Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Dalam perkara ini, baru Kamaluddin Harahap yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamaluddin didakwa menerima suap dari Gatot sebesar Rp 1,4 miliar. Tujuannya, agar Kamaluddin dan anggota DPRD lainnya memberikan persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2012-2015.

Dalam dakwaan, Gatot disebut menyuap para anggota DPRD Sumut dengan uang yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penyaluran suap Gatot juga disamarkan karena dimasukkan ke dalam uang gaji dan honor anggota DPRD Sumut yang dibayarkan Sekretariat DPRD.

Setiap tahunnya, permintaan uang ketok dari DPRD Sumut terus meningkat. Pada 2012, pimpinan dewan meminta Rp 1,5 miliar. Kemudian meningkat di tahun berikutnya menjadi Rp2,5 miliar. Di tahun 2014, DPRD meminta Gatot menyediakan uang ketok sebesar Rp50 miliar. Sementara pada 2015, uang ketok yang diberikan sebesar Rp200 juta per anggota dewan. (put)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook