Termasuk nilai bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lukman menyadari betul bahwa masyarakat kecewa dan marah atas kejadian ini. ’’Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat,’’ tuturnya.
Lukman melanjutkan bahwa Kemenag berkesimpulan kasus yang dialami oleh Romi, Haris, dan Muafaq serta tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal. Sehingga merupakan kesalahan yang harus menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan.
Lantas terkait pejabat Kemenag yang terlibat kasus ini, Lukman memberikan keputusan tegas. ’’Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK Dan tidak memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,’’ jelasnya.
Kepada seluruh pegawai di Kemenag pusat maupun daerah, Lukman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. "Saya juga menginstruksikan supaya menjalin kerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kemudian melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag," pungkasnya. (wanjpg)