SENGKETA JUAL BELI TANAH

Saksi dari Perbankan Akui Korban Telah Mentransfer Uang ke Pelaku

Hukum | Selasa, 06 Juli 2021 - 16:18 WIB

Saksi dari Perbankan Akui Korban Telah Mentransfer Uang ke Pelaku
Sidang lanjutan atas dugaan penipuan jual beli tanah Rp1,1 miliar dengan terdakwa Sri Deviyani, seorang ibu rumah tangga (IRT)  kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/7/2021). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sidang lanjutan atas dugaan penipuan jual beli tanah Rp1,1 miliar dengan terdakwa Sri Deviyani, seorang ibu rumah tangga (IRT)  kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/7/2021).

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dan Sartika SH.


JPU menghadirkan saksi dari perbankan yakni Afrizal Saputra. Afrizal memastikan jika empat bukti transfer Elly Mesra (korban) ke rekening Sri Deviyani itu adalah benar.

Saat ditanyakan apakah dalam transfer itu dijelaskan uang itu untuk apa, saksi Afrizal mengaku tidak tahu. Karena memang, dalam transfer bank saat itu tidak ada disebutkan kegunaannya.

Dirincikannya, transfer itu adalah pada tanggal 24 September 2012 sebesar Rp115 juta, tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta. Kemudian, tanggal 23 November 2012 sebesar Rp100 juta dan terakhir, tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp550 juta.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Sri Deviyani tidak membantahnya. Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli dari JPU.

Di akhir persidangan, terdakwa Sri Deviyani meminta agar mejalis hakim menghadirkan saksi bervalisan (penyedik), namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keinginan terdakwa Sri Deviyani untuk menghadirkan saksi verbalisan.

"Pak hakim saya mohon minta dihadirkan saksi verbalisan. Karena ini menyangkut hidup saya,"kata Sri Deviyani dalam persidangan.

Akan tetapi, keinginan terdakwa itu ditolak oleh hakim. Hakim beralasan, saksi verbalisan yang diminta terdakwa tidak tercantum dalam berkas perkara.

"Kami, hakim tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan itu. Karena tidak ada namanya sebagai saksi dalam berkas ini,"kata Mahyudin.

Namun, hakim menyarankan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menghadirkan sendiri saksi verbalisan itu nantinya. Setelah semua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan ke persidangan.

Kasus ini berawal, pada tahun 2012 terdakwa Sri Deviyani menawarkan kepada Elly Mesra tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban Elly Mesra bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya. Saat itu, disepakati lah harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.

Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap. Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikkan nama surat tanah itu secepatnya.

Ketika itu, terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga. Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Hingga akhirnya pada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan. 


Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook