KASUISTIKA

Siap Hadapi Persidangan, Ferdy Sambo Pasrahkan Nasibnya ke Hakim

Nasional | Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:15 WIB

Siap Hadapi Persidangan, Ferdy Sambo Pasrahkan Nasibnya ke Hakim
Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat di giring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan telah siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menyerahkan apapun hukuman yang akan diterima kepada majelis hakim.

“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” kata Sambo, Rabu (5/10/2022).


Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap proses peradilan berjalan adil. Siapapun yang bersalah maka harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” ucap Febri.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook