JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nikita Mirzani sangat keberatan apabila saksi pelapor Dito Mahendra dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada Senin (19/12). Dito sendiri sudah 2 kali tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan sakit.
Terdakwa Nikita Mirzani memberikan peringatan keras ke jaksa bahwa dirinya tidak mau menghadiri persidangan apabila Dito Mahendra hanya memberikan kesaksian secara virtual.
"Kalau dia mau (memberi keterangan virtual) di kejaksaan, saya tidak mau (datang) di pengadilan. Saya tidak akan hadir. Terserah saya mau dipenjara berapa lama pun," kata Nikita Mirzani di PN Serang Banten Kamis (15/12).
Opsi saksi Dito dihadirkan secara virtual sempat diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kemarin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Dia menyampaikan permohonan itu usai mendapat surat dari kuasa hukum Dito Mahendra. Yang isinya memohon Dito dapat memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor secara virtual atau melalui teleconference.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan saksi memberikan kesaksian secara virtual memang dimungkinkan berdasarkan aturan. Kendati demikian, hakim memberikan persyaratan agar Dito Mahendra tidak seenaknya mengikuti jalannya persidangan dari Jakarta atau daerah lain.
Menurut majelis hakim, bisa saja Dito Mahendra menghadiri persidangan secara virtual namun dia harus berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang. Misalnya saja berada di ruang pengadilan lain atau mengikuti jalannya persidangan dari Kejaksaan Negeri Serang.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan bisa mengikuti persidangan dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya minta dari rumah sakit atau dari mana," kata majelis hakim.
Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang atas laporan yang dibuat Dito Mahendra pada tanggal 16 Mei 2022. Niki dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Selain menjadi terdakwa, Nikita Mirzani juga dikenakan penahanan sejak sekitar 2 bulan lalu. Dia pun kini mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. Niki menjalani penahanan setelah dilakukan pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi