Berkas Tersangka Judi Rampung

Hukum | Sabtu, 06 April 2019 - 10:31 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Terkait dengan adanya kasus tindak pidana perjudian yang diringkus aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota beberapa waktu lalu, saat ini berkasnya telah rampung atau tahap II.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang. “Ya, tersangka dan barang bukti telah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/3),” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, tujuh orang lelaki pelaku tindak pidana perjudian diringkus aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (23/2) sekira pukul 16.30 WIB lalu.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Hang Tuah I RT 03 RW 05, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang, saat dikonfirmasi waktu itu mengatakan bahwa, tujuh orang pelaku tersebut di antaranya berinisial, JL, AZ, F, J, D, HY, JK.

Dikatakannya, dari tangan pelaku pihaknya saat itu mengamankan barang bukti dua set kartu remi, uang Rp46.000, serta uang Rp114.000. “Mereka ada dua kelompok di antaranya kelompok yang dipimpin JL dan J,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.

Dibeberkannya sebelum pihaknya mengamankan para pelaku, awalnya anggota Polsek Pekanbaru Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Jalan Hang Tuah I, tepatnya di sebuah rumah kosong.

Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota melakukan penyelidikan.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook