JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembebasan dua jaksa dalam kasus penyelewengan alokasi dana desa tahun 2015-2016 dipertanyakan oleh Komisi III DPR.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad, dirinya tak habis pikir dengan apa yang dilakukan KPK kepada kedua jaksa itu.
"Karena faktanya, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, mereka tidak terlibat," katanya saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Dia pun mengkritik sikap KPK yang sama sekali merasa tak berdosa. Padahal, mereka sudah
menangkap orang yang salah.
"Bisa bayangkan keluarganya seperti apa, ketika orang ditangkap, dituduh OTT, dan diberitakan menjadi viral kemudian dibebaskan, diborgol orangnya dipermalukan," terangnya.
Karena itu, politikus PAN tersebut meminta agar ke depan sistem yang dimiliki oleh lembaga antirasuah diperbaiki.
"Jangan sampai KPK menjadi superior apabila menangkap orang," tegasnya.
Meski begitu, dia pun menduga KPK bermain dengan Kejaksaan Agung. Sebab, sebenarnya dua jaksa tersebut bersalah, tetapi karena satu kesepakatan, akhirnya dua jaksa itu dibebaskan.
"Jadi, jangan-jangan ada kongkalikong kejaksaan dan KPK juga," tuntasnya.