BANDING PUTUSAN PENGADILAN

Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Hukum | Sabtu, 04 September 2021 - 00:09 WIB

Jaksa Banding Putusan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH. (DOK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (27/8/2021) pekan lalu.

Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.


Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Alfion Hendra, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primer yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jumat (3/9/2021) malam di Teluk Kuantan.

Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion, hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ketiga se Indonesia dan Kajari Terbaik pertama Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam kasus ini, sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima (BP) yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam proyek tiga pilar yang dibangun pada periode 2011-2016. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional berbasis modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk proyek tiga pilar tersebut mencapai Rp200 miliar.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook