PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satu lagi tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, berinisial Pb ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (1/12). Penahanan yang bersangkutan dilakukan karena berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelum dijelaskan, tersangka Pb menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo MM, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani.
"Setelah diperiksa kesehatanya dan dinyatakan sehat, tersangka kita jebloskan ke tahanan Mapolda Riau," ucap Guntur.
Selain tersangka Pb, ada empat orang tersangka lainnya yang diperiksa hari ini di Markas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Namun tiga orang lainnya tidak ditahan dikarenakan masih menjalani tugas sebagai anggota legislatif dan selama ini kooperatif ketika di panggil.
"Tidak ada dikotomi, tidak ada pilih kasih, semuanya didasarkan equality befor the law," tegas Guntur.
Sementara untuk tersangka HS sendiri berkasnya sudah P19. P19-nya sendiri menurut Guntur sudah dilakukan sebanyak dua kali. ‘’Sudah dua kali,’’ ucapnya.
Seperti diKetahui, korupsi dana bantuan sosial di kabupaten terkaya di Riau itu menyebabakan kerugian negara hingga Rp31 miliar lebih. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.(dik)