SIDANG DUGAAN KORUPSI ENAM KEGIATAN DI SETDAKAB KUANSING

Mantan Sekretaris BPKAD Mangkir Jadi Saksi

Hukum | Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:10 WIB

Mantan Sekretaris BPKAD Mangkir Jadi Saksi
Saksi Masran memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (1/10/2020). (RIRI RADAM / RIAU POS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Satu dari tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, tidak hadir tanpa keterangan.

Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) bakal kembali dihadirkan pada sidang selanjutnya.


Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi digelar, Kamis (1/10) pagi. Sidang berlangsung secara virtual dipimpin hakim ketua Faisal SH MH di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, serta JPU dan penasehat hukum para terdakwa.

Bersama mereka juga hadir dua orang saksi yakni Inspektur pada Inspektorat Kuansing Masran, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupatan (Setdakab) Kuansing Muharman. Sedangkan, satu saksi lagi yaitu Delis Martoni selaku mantan Sektretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara lima orang pesakitan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Mereka berada di aula Polsek Kuantan Tengah.

Dalam kesaksiannya, Masran mengakui bahwa semula temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas enam kegiatan tersebut sekitar Rp9 miliar. Atas temuan itu, kata dia, ditindaklanjuti sehingga temuan tersebut menjadi sekitar Rp7 miliar.

"Adanya pengembalian yang dilakukan para terdakwa. Jadi temuannya jadi Rp7 miliar," ungkap saksi dalam persidangan.

Terhadap pernyataan saksi, hakim ketua melontarkan pertanyaan sejumlah pertanyaan. Di antaranya berapa tenggat waktu yang diberikan BPK untuk melakukan pengembalian atas temuan tersebut. Masran menyebutkan, paling lama tiga bulan. "90 hari, Yang Mulia," jawab Masran.

Kepada saksi, JPU dari Kejari Kuansing mempertanyakan mengenai temuan BPK RI sekitar Rp7 miliar, tapi ada juga dana tidak wajar sekitar Rp3 miliar. Untuk itu, JPU meminta Masran agar menjelaskannya.

 "Yang Rp3 miliar ini, dari Rp7 miliar dikurangi hasil pengembalian sebesar Rp2,4 miliar dikurangi dengan nilai SPJ yang wajar senilai Rp500 juta," sebutnya.

Masran tak menampik, dalam upaya perbaikan SPJ itu turut dilakukan ekspos di Pemkab Kuansing, beberapa waktu lalu. Pada eskpos itu, kata dia, hadir Bupati Kuansing, Mursini serta Plt Sekdakab Kuansing Muharlius.

"Kami menjelaskan temuan seperti ini (pada ekspos itu), kami meminta melengkapi dokumen yang ada," kata Masran.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra mengatakan, pihaknya sebenarnya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, satu di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. "Satu saksi, Delis Martoni tidak hadir. Nanti, kami panggil pada sidang berikutnya," singkat Roni.(rir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook