PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Negeri Sri Junjungan. Kali ini, ada empat pihak swasta yang mintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka Muhammad Nasir.
Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/7) kemarin. Hal ini, guna melengkapi berkas perkara mantan Sekrataris Kota (Sekko) Dumai yang terjerat dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat-Duri 2013-2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, ada empat orang saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah. “Iya, ada empat saksi yang diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka MNS (M Nasir, red),” ujar Ali Fikri.
Adapun para saksi yang diperiksa itu, sambung dia, Ibnu Mubarak selaku Mandor dari PT Nindya Karya. Lalu, Direktur PT Surya Pramata Yudha, Sulyadi, Direktur CV Duta Mulya, Febri Rosendi, dan Direktur Pusuk Mandau Mandiri Posma Nainggolan. “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau,” papar Plt Juru Bicara KPK.
Tak hanya M Nasir, ada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat-Duri, KPK juga menetapkan Viktor Sitorus sebagai tersangka. Ini turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp52 miliar.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini sejumlah saksi juga telah diperiksa. Mereka di antaranya Direktur PT Total Kinerja Mandiri (KTM) eks Komite Management PT WIKA-SUMINDO, JO) Agus Lita Tokiman dan Direktur PT Mitra Hijau dan Lestari, Budi.
Lalu, Kepala Produksi PT Mitra Beton Mandiri Andi Opsani, Staf Bagian Administrasi PT Surya Sukses Abadi tahun 2015 Joko Aji Darmawandi,
Supervisor Penjualan PT Agung Automall Pekanbaru Cabang Sutomo Arie Benni dan Direktur Utama PT Teknik Jaya Abadi Alimar.
Kemudian, Amat alias Acai, Suplier PT Arta Niaga Nusantara, Idrus Maarif selaku Suplier, Jonny selaku pihak swasta/suplier, Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiyani Abadi, dan Direktur PT Alas Watu Emas, Sopiyan.
Selain Jalan Lingkar Barat-Duri, lembaga antirasuah itu juga mengusut proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. Dengan kerugian negara Rp156 miliar.
Sedangkan di proyek peningkatan JalanLingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.
Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.(rir)