KORUPSI PEMBANGUNAN IPDN AGAM

Dudy Jadi Tersangka, Ini Kata Mendagri

Hukum | Rabu, 02 Maret 2016 - 20:21 WIB

Dudy Jadi Tersangka, Ini Kata Mendagri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ditetapkannya Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jucom di Komisi Pemberantasan Korupsi mengejutkan banyak pihak, terutama di Kementerian Dalam Negeri. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dirinya belum tahu kabar tentang tersangka.

Diketahui, Dudy disangka korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

“Saya belum dengar. Yang saya dengar ada satu direktur kami yang jadi tersangka dua tahun lebih (Dudy). Saya tidak tahu. Ini saya belum dengar. Kemaren salah satu yang digeledah memang ruangan dia,” kata Tjahjo, usai menghadiri rapat dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Tjahjo yang memang melakukan rapat secara marathon di DPD sejak pagi memang mungkin tidak tahu kabar tersangkanya Dudy dan belum sampai ke dirinya.

Bagi Tjahjo, kabar tersebut biasanya saja karena sudah tahu KPK serius menangani kasus tersebut.

“Saya dengar-dengar Pak Sekjen Kemendagri menginformasikan tiga minggu lalu bahwa KPK serius menangani kasus IPDN di Bukittinggi, Agam. Sekjen sudah dipanggil juga. Jadi biasa saja. Itu ranahnya KPK kok," tegasnya.

Namun, sebagai atasan Dudy, Tjahjo mengaku akan mengecek sendiri kebenaran status tersangka anak buahnya itu. Mantan Sekjen DPP PDIP ini juga belum mau bicara soal kemungkinan pemecatan Dudy.

“Saya mau cek dulu sekarang dia jabatannya apa. Enggak (langsung dipecat. Ada asas praduga tak bersalah juga. Kalau dia punya jabatan, kemudian nanti terdakwa, baru kita Pltkan. Ini kan baru tersangka, Masih bisa kerja," tambahnya.(fat)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook