KASUS KORUPSI

Mantan Dirjen P2KT Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum | Rabu, 02 Maret 2016 - 17:28 WIB

Mantan Dirjen P2KT Dituntut 7 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangam Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jamaluddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen P2KT Kemenakertrans periode 2012-2014.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Selain itu, Jamaluddin dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit

"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Basir.

Jamaluddin dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menilai Jamaluddin terbukti menerima Rp21,38 miliar dari anal buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

Selain itu, dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menilai Jamaluddin selaku dirjen P2KTrans telah menerima uang bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Charles Jones Maesang dengan nilai Rp14,65 miliar.

Uang itu dari para direktur perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah di Indonesia. Suap itu diberikan agar Jamaluddin bisa mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada provinsi atau daerah tersebut. (put)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook