DUGAAN KORUPSI IPDN

Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka KPK

Hukum | Rabu, 02 Maret 2016 - 17:12 WIB

Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tindak pidana korupsi diduga terdapat dalam pembangunan Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), 2011.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penydikkan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).

Yuyuk menerangkan, keduanya diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan tersebut. ‎Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp125 miliar.

‎"Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Yuyuk.

‎KPK sebelumnya (1/3/2016) menggeledah tempat berbeda terkait penyidikan perkara ini. Selain di kantor Kemendagri, penggeledahan juga dilakukan di ‎kantor PT Hutama Karya di Kebayoran Baru, kantor PT Bina Karya Jakarta dan PT Architect Tanah Abang.

"Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan hard disk," kata Yuyuk. (put)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook