KASUS KORUPSI

Budi Supriyanto Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | Rabu, 02 Maret 2016 - 16:53 WIB

Budi Supriyanto Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap terkait penggiringan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun 2016.

Keputusan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Anggota Komisi V DPR F-PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

"Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016).

Yuyuk menjelaskan, berdasar pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik, Budi diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Tujuannya, agar mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR.

"BSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Yuyuk.

Budi Supriyanto diduga terlibat sejak KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putanti serta dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dan Direktur PT WTU Abdul Khoir. Mereka tercokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu dengan barang bukti uang SGD 99 ribu.

KPK menyebut komitmen fee proyek sebesar SGD 404.000. KPK kemudian menggeledah ruang kerja Budi Suprianto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Budi telah dicegah ke luar negeri. Penyidik juga telah memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi.

Belakangan, Budi Supriyanto diketahui mengembalikan uang kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebesar SGD 305.000. Namun, pengembalian itu ditolak karena berkaitan dengan perkara suap yang tengah ditangani KPK.

Informasi dihimpun, rencananya proyek pembangunan jalan di BBPJN IX Maluku akan dibiayai dana aspirasi milik Budi Supriyanto. Dari total nilai komitmen fee SGD 404.000, Budi meminta uang SGD 305.000 dari Abdul Khoir untuk menggiring proyek tersebut disetujui. Sementara Damayanti dan dua stafnya mendapat SGD 99 ribu. (put/jpg) 

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook