Membunuh Gara-gara Sabu

Hukum | Kamis, 07 September 2017 - 10:40 WIB

Membunuh Gara-gara Sabu

Tersangka disebutkan Santo, merupakan residivis atas kasus pembunuhan pada tahun 2007 lalu di Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka baru  keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada Mei 2017. “Tersangka akan dijerat pasal berlapis, pasal 340 jo, atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukuman mati,” sampainya.

Sementara itu pengakuan Aris, pembunuhan itu bermula ketika dirinya memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban, Jumat (25/8) lalu. Uang tersebut direncanakan untuk membeli sabu-sabu yang nantinya akan digunakan bersama-sama. “Uang saya berikan, tapi dia tidak bisa dihubungi, esok harinya saya kembali menghubungi dia. Lalu saya bertanya mengapa kemarin tidak bisa dihubungi, kemudian dijawab pada saat itu dia lagi berada di rumah adek menyetrika pakaian,” cerita Aris.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selanjutnya kata laki-laki berusia 30 tahun itu, korban meminta dirinya agar datang ke rumah, Ahad (27/8). Sebab rumah dalam keadaan kosong. Serta meminta Aris untuk membawa uang Rp 100 ribu. “Dia bilang sabu itu sudah ada, saya disuruh datang dan membawa uang Rp 100 ribu. Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saya tiba di rumah dia Jalan Mangga Besar dengan menunggukan Oplet,” jelas dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook