RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rengat kembali memperpanjang masa cekal terhadap tersangka korupsi APBD Inhu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs H R Erisman Msi hingga Maret 2016 mendatang. Sementara pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,8 miliar lebih itu, tinggal melengkapi.
“Proses hukum terhadap tersangka atas dugaan korupsi APBD Inhu pada tahun 2013 hingga 2014 lalu yakni mantan Sekdakab Inhu terus berjalan,” ujar Kejari Rengat Tengku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsud Roy Madino SH didampingi Kasi Intel Afridel SH, Senin (30/11).
Dijelaskannya, setelah masa pencekalan terhadap tersangka berakhir pada Sepetember lalu, kembali diusulkan untuk perpanjangan. Bahkan, pengusulan tersebut sudah disetujui oleh Kejati Riau dan diperpanjang selama enam bulan atau berakhir pada bulan Maret 2016 mendatang.