BEGAL PEMBUNUH ANAK PEJABAT KUANSING

Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | Jumat, 01 Maret 2019 - 12:09 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Abdul Muluk (19), Rabu (27/2) malam. Dia jadi terdakwa pembunuhan anak pejabat Kuantan Singingi (Kuansing), Riski Ramadhan alias Fariz (13), warga Kuantan Hilir pada akhir 2018 silam. Selain Abdul Muluk, pada persidangan yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH dengan anggota Rina Lestari Br Sembiring SH, MH dan Duano Aghaka SH, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Eruswansi alias Wandi.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Reza saat membacakan putusan.

Baca Juga :Posting Ngaku Dibegal, Pria di Bengkalis Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Saat melakukan pembunuhan, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban. Sedangkan Wandi perancang aksi sadis itu. Jika dilihat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan sebelumnya

Menanggapi putusan itu, Abdul Muluk alias Adeng dan Eruswansi alias Wandi yang didampingi penasihatnya, mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk banding.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook