TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku curas (perampokan) dengan mengancam korban dengan senjata api. Tidak hanya itu, barang berharga milik korban lesap diambil pelaku.
Korban Siti Aisah (48) warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Selasa (28/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku adalah MJ (28) warga Teratai Raya, Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung. Barang bukti yang berhasil diamankan STNK sepeda motor warna merah hitam BM 3183 ZAO.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan, bahwa pelaku melakukan ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata soft gun.
"Pelaku menodongkan kepada korban dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor, uang, dan handphone milik korban, adapun perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan temannya yaitu AR (DPO)," jelas Kapolsek dslam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Diceritakan Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban bersama anaknya sedang berteduh di bawah pohon yang berada di tepi Jalan Raya, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung.
Kemudian datanglah dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan warna merah tanpa nopol lalu salah seorang pelaku menodongkan senjata jenis soft kun ke arah anak korban sambil berkata "Bawa sini HP mu dan uang mu". Karenakan anak korban merasa ketakutan lalu menyerah satu unit HP Relmi 9 A warna Biru kepada pelaku.
Pelaku juga meminta kunci sepeda motor BM 3183 ZAO warna merah hitam yang dibawa oleh korban, kemudian kedua orang pelaku membawa pergi sepeda motor yang dikendarai korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta kemudian pelapor mendatangi Polsek Tapung untuk membuat laporan," jelas Kapolsek.
Dari laporan korban maka dilakukan penyelidikan, pada Senin tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor di Dumai.
Saat itu, pelaku hendak berangkat ke Tanjung Pura Sumatera Utara dengan menggunakan nus dan kemudian langsung melaporkan kepada Kapolsek Tapung.
"Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan," ungkap Ihut.
Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal berangkat menuju Kota Dumai, ketika dalam perjalanan Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur untuk meminta bantuan memastikan keberadaan pelaku.
"Hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Dumai Timur," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku langsung diintrogasi dan mengakui sudah melakukan penggelapan sepeda motor bersama temannya.
"Ternyata pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku AR (DPO) di Jalan Raya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung," ungkap Kapolsek.
"Setelah pelaku berhasil melakukan pencurian tersebut, barang hasil curian berupa sepeda motor dijual oleh pelaku AR, sementara Handphone masih dipegang AR dan dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1.050.000," terangnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra