Kurang 24 Jam Usai Beraksi, Pelaku Begal Dibekuk Tim Opsnal Polres Kuansing

Kuantan Singingi | Jumat, 19 Mei 2023 - 13:07 WIB

Kurang 24 Jam Usai Beraksi, Pelaku Begal Dibekuk Tim Opsnal Polres Kuansing
Pelaku begal bersama barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing, Kamis (18/5/2023). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAU POS.CO) - Belum 24 jam, tim Opsnal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah,Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang berinisial AU (37) pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Sandi Kurniawan bersama empat personel opsnal. Setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH yang mendapat informasi dari piket siaga Sat Reskrim Polres Kuansing, pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Munsalo Kopah di rumah pelaku.

AU ditangkap terkait aksinya membegal korban seorang perempuan bernama Yulia Anggraini usai berbelanja ke pasar untuk keperluan acara khitanan anak korban hendak pulang ke rumah.

Pada saat di perjalanan, tepatnya di samping SMAN 1 Telukkuantan, pada saat korban sedang mengobrol dengan orang tuanya, dari arah belakang tersangka datang menggunakan sepeda motor Supra.

 

Pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) handphone OPPO A53 warna biru metalik dan 2 (dua) buah Atm BRI, Atm Bank Riau dan 1 (satu) KTP yang posisinya berada di saku-saku sepeda motor korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru metali, uang tunai 1.350.000, satu KTP an. Yulia Anggraini, 2 buah Atm, Bank BRI dan Bank Riau, satu unit sepeda motor Supra Ffit warna abu-abu,1 (satu) helm warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam yang digunakan pelaku,1 buah masker warna hitam,1 buah jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku,1 buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku ,1 buah baju warna kuning yang digunakan pelaku,1 buah pisau yang ditemukan didalam jok sepeda motor pelaku.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook