PARTAI POLITIK

Puluhan Kader Demokrat Bengkalis Surati MA melalui PN Bengkalis

Bengkalis | Senin, 03 April 2023 - 17:34 WIB

Puluhan Kader Demokrat Bengkalis Surati MA melalui PN Bengkalis
Ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis Nur Azmi Hasyim menyampaikan dukungan kepada Ketua Partai Demokrat AHY menolak permohonan PK oleh KSP Moeldoko dan JAM melalui PN Bengkalis, Senin (3/4/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS CO) - Untuk mencari perlindungan dan keadilan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bengkalis menyerahkan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis, Senin (3/4) siang.

Puluhan kader Partai Demokrat bersama Ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis Nur Azmi Hasyim menyerahkan surat kepada Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo di ruang kerjanya.


Ketua DPC Demokrat Nur Azmi Hasyim didampingi dua anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat yakni Nanang Hariyanto dan Moris Bationg Sihite serta puluhan kader.

Usai menyerahkan surat permohonan itu, Ketua DPC Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim mengatakan, permohonan itu disampaikan kepada Ketua MA RI melalui PN Bengkalis, agar berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM.

"Kami menilai, PK yang sampaikan bertentangan dengan peraturan hukum dan perundangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah lulus dan diakui dalam negara," ujarnya.

Menurut Azmi, PK itu harus ditolak dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan JAM pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan PK ke MA RI, dimana novum keempat tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada perkara sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

"Makanya dengan fakta demikian kami mohon kepada Ketua MA Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK tersebut yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan undang-undang dan partai AD/ART yang telah disahkan dan diakui oleh negara," harap Azmi.

Azmi menyebutkan, selain DPC Bengkalis yang menyampaikan surat gugatan pencabutan PK kubu Moeldoko terhadap keputusan MA memenangkan barisan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY), juga dilakukan serentak di sejumlah kepengurusan DPC daerah lainnya.

"Kami juga lakukan serentak DPC di seluruh Indonesia. Demokrat solid di bawah Ketum AHY," imbuhnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook